Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara Indonesia secara minimal. Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar meliputi: a. Urusan pendidikan; b. Urusan kesehatan; c. Urusan pekerjaan umum; d. Urusan perumahan rakyat; e. Urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan f. Urusan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat