PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PRINSIP;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;PEMBERIAN, BESARAN DAN MEKANISME TAMBAHAN PENGHASILAN;PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN PEMBERIAN TPP;PENGECUALIAN PENGURANGAN TPP;PENGAWASAN;PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat