Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 92 Tahun 2023

Rintisan Kalurahan Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penetapan Rintisan Kalurahan Budaya; Pengelolaan Rintisan Kalurahan Budaya; Kewenangan Dan Tugas Pemerintah Daerah, Pemerintah Kapanewon Dan Pemerintah Kalurahan Dalam Rintisan Kalurahan Budaya; Forum Antar Rintisan Kalurahan Budaya; Pembinaan Dan Evaluasi Rintisan Kalurahan Budaya; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 92 Tahun 2023 tentang Rintisan Kalurahan Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO. 92
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan