Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Honorarium Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk melindungi para honorarium dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Tambrauw dari akibat resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian. Program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi program JKK dan program JKM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Honorarium Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
10 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2024
Tanggal Berlaku
10 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (4/Kab Tambrauw): 16 hlm
Subjek
ASURANSI - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan