Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 36 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
05 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2024
Tanggal Berlaku
05 Juli 2024
Sumber
BD. 2024/NO.36
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bakti TNI Pemberdayaan Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan