Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2024

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Remunerasi; Pendanaan; Insentif Bagi Pelaksana Tugas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2024 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
17 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2024
Tanggal Berlaku
01 Juni 2024
Sumber
BD. 2024/NO.29
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

  3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan