Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2016

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Program Akselarasi Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Program Akselerasi Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru yang terdiri atas 7 Bab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Program Akselarasi Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
27 September 2016
Tanggal Pengundangan
27 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.32
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan