Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2024

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II TATA CARA PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK, BAB III PELAKSANAAN PEMBINAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK, BAB IV PEMBIAYAAN, BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
03 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2024 Nomor 18
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan