Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2024

Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang penatausahaan dan pihak dalam penatausahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
08 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2024
Tanggal Berlaku
08 Januari 2024
Sumber
BD 2024/NOMOR 4 SERI E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan