Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan, kerja sama, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat