Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2024

Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan, kerja sama, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2024 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
04 November 2024
Tanggal Pengundangan
04 November 2024
Tanggal Berlaku
04 November 2024
Sumber
BD 2024 (18): 7 hlm
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Mamasa No. 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan