Pasal 3: (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah. (2) Petugas Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (4) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan terhadap satu Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi. (5) Dalam hal susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah diubah, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus menerbitkan surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah. (6) Dalam hal Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dibantu oleh Tenaga Ahli, Tenaga Ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat