Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelimpahan Kewenangan, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan PBJT, Saat Terutang dan WIlayah Pemungutan PBJT, Penggunaan Hasil PBJT untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan, Tata Cara Pemungutan PBJT, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat