Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Pengenaan Sanksi Administratif, Tahapan Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Pengenaan Sanksi Administratif, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif, Upaya Administrasi terhadap Pengenaan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat