Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2024

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Ayat (1): BRIDA merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan. Pasal 3: BRIDA bertugas: a. Membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan; b. Melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Pasal 4: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BRIDA menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b. Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila; c. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerjasama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah; d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerjasama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah; e. Pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah; f. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah; g. Koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di Daerah; h. Koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah; i. Pelaksanaan administrasi BRIDA; dan j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
25 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2024
Tanggal Berlaku
25 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 22
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bombana Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bombana.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan