Perda ini mengatur tentang: klasifikasi pajak daerah; tarif pajak daerah; retribusi daerah; jenis retribusi daerah; pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat