Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 17 Tahun 2024

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penata usahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penganggaran, tata cara penggunaan BTT, mekanisme pencairan BTT, pertanggungjawaban dan laporan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2024
Sumber
BD 2024 (17): 10 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan