Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penata usahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penganggaran, tata cara penggunaan BTT, mekanisme pencairan BTT, pertanggungjawaban dan laporan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat