Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 32 Tahun 2024

Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (Sembilan) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kewenangan Dan Tanggung Jawab; Sumber, Bentuk Dan Hasil Penyertaan Modal ; Penatausahaan; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
09 September 2024
Tanggal Pengundangan
10 September 2024
Tanggal Berlaku
10 September 2024
Sumber
BD. 2024/No. 32
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan