Pasal 4 ayat (1) RKPD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disajikan dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I: Pendahuluan b. Bab II: Gambaran Umum Kondisi Daerah c. Bab III: Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah d. Bab IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah e. Bab V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah f. Bab VI: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah g. Bab VII: Penutup Pasal 4 ayat (2): RKPD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat