Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 ayat (1) RKPD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disajikan dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I: Pendahuluan b. Bab II: Gambaran Umum Kondisi Daerah c. Bab III: Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah d. Bab IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah e. Bab V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah f. Bab VI: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah g. Bab VII: Penutup Pasal 4 ayat (2): RKPD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 20
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan