Peraturan ini mengatur mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan meliputi: a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; c. penetapan hasil Pemilihan; dan d. penetapan Pasangan Calon terpilih.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat