Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 21 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 78 (tujuh puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pendaftaran Dan Pendataan; Penetapan Besaran; Pembayaran Dan Penyetoran; Pelaporan; Pengurangan, Keringanan, Pembetulan, Pembatalan Ketetapan, Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi; Penagihan; Pengawasan, Penertiban Dan Larangan Reklame; Keberatan Dan Banding; Gugatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
13 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2024
Tanggal Berlaku
14 Juni 2024
Sumber
BD. 2024/No. 21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan