Perda ini mengatur tentang: jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah; penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan; jenis retribusi daerah; mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat