Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistem dan Prosedur, Pengecualian Transaksi Non Tunai, Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi, Tata Cara Penerimaan Pendapatan Non Tunai, Pembinaan dan Pengawasan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat