Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Universal Health Coverage (JKN UHC) Kabupaten Kepulauan Anambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Kepulauan Anambas ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Universal Health Coverage (JKN UHC) Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam pasal 1, Pasal 10, dan seterusnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Universal Health Coverage (JKN UHC) Kabupaten Kepulauan Anambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
11 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2024
Tanggal Berlaku
11 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.766
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNIVERSAL HELTH (KJKN UHC) KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan