Peraturan Bupati ini merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan penyusunan RKBMD dan mewujudkan pencapaian kebutuhan riil Barang Milik Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah; b. penyusunan RKBMD; c. penelaahan RKBMD pada pengelola barang;dan d. RKBMD untuk kondisi darurat dan perubahan RKBMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat