Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2024

Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: Prinsip dalam pengadaan barang/jasa BLUD; fleksibilitas dalam pelaksanaan BLUD; pelaku pengadaan barang/jasa BLUD; pelaksanaan pengadaan barang/jasa BLUD melalui penyedia; jenjang nilai pengadaan barang/jasa BLUD; pelaksanaan pengadaan barang/jasa BLUD mandiri/pengadaan mandiri; dan pengawasan dan apresiasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 9
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan