Perbup ini mengatur tentang: mengubah ketentuan pada Pasal 2 tentang nilai APBD; mengubah Pasal 3 tentang nilai anggaran pendapatan daerah Tahun 2024 dan sumbernya; mengubah Pasal 9 tentang Anggaran pendapatan transfer dan mekanismenya; mengubah Pasal 11 tentang rincian pendapatan trasnfer antar daerah; mengubah Pasal 13 tentang; Anggaran Belanja dan perinciannya; mengubah Pasal 15 tentang rincian anggaran belanja pegawai; mengubah Pasal 16 tentang rincian anggaran belanja barang dan jasa; mengubah Pasal 19 tentang rincian anggaran belanja modal; mengubah Pasal 20 tentang rincian anggaran belanja modal peralatan dan mesin; dan mengubah Pasal 21 tentang anggaran belanja modal gedung dan bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat