Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: mengubah ketentuan pada Pasal 2 tentang nilai APBD; mengubah Pasal 3 tentang nilai anggaran pendapatan daerah Tahun 2024 dan sumbernya; mengubah Pasal 9 tentang Anggaran pendapatan transfer dan mekanismenya; mengubah Pasal 11 tentang rincian pendapatan trasnfer antar daerah; mengubah Pasal 13 tentang; Anggaran Belanja dan perinciannya; mengubah Pasal 15 tentang rincian anggaran belanja pegawai; mengubah Pasal 16 tentang rincian anggaran belanja barang dan jasa; mengubah Pasal 19 tentang rincian anggaran belanja modal; mengubah Pasal 20 tentang rincian anggaran belanja modal peralatan dan mesin; dan mengubah Pasal 21 tentang anggaran belanja modal gedung dan bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2024
Tanggal Berlaku
25 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan