Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; mekanisme pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; pengendalian naskah dinas; dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
16 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2024
Tanggal Berlaku
16 Juli 2024
Sumber
BD 2024/NOMOR 18
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan