Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2024

Pedoman Pemanfaat Sertifikat Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: penggunaan sertifikat elektronik; tata kelola penyelenggara proses sertifikat elektronik; pemanfaatan layanan sertifikat elektronik; tata cara permohonan, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik, larangan, sanksi, dan penyimpnanan bagi pengguna/pemilik sertifikat elektronik; penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik; dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaat Sertifikat Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2024
Tanggal Berlaku
18 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan