Perda ini mengatur tentang: Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; pengaturan mengenai sistem jaringan; rencana pola ruang wilayah; kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; kelembagaan; hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat