Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 31 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
09 September 2024
Tanggal Pengundangan
09 September 2024
Tanggal Berlaku
09 September 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 947
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum

  2. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan