Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2024

PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AHMAD RIPIN KABUPATEN MUARO JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Ruang lingkup dan prinsip tata kelola, Peraturan internal Korporasi, Peraturan internal staf medik, Tata kelola staf keperawatan, tata kelola staf tenaga kesehatan lainnya, manajemen Sumber daya, Manajemen peningkatan mutu dan keselamatan pasien, Manajemen budaya keselamatan kerja, Manajemen pencegahan dan pengendalian penyakit, Manajemen kerja sama/Kontrak, manajemen pendidikan, pelatihan dan penelitian, Manajemen etik, Manajemen budaya keselamatan, Manajemen penanganan pengaduan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AHMAD RIPIN KABUPATEN MUARO JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
25 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2024
Tanggal Berlaku
25 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (21) : 72 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan