Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yakni ketentuan Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan sisipan Pasal 12A antara Pasal 12 dan Pasal 13.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat