Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2024

PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA LINGKUP KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Penetapan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, Penggunaan alokasi dana desa, Pembinaan, pemantauan dan evaluasi, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA LINGKUP KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
08 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2024
Tanggal Berlaku
08 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (12) : 9 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan