pengadaan barang/jasa
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Tanah Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (lima) Hektar Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dikota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Dalam rangka evaluasi serta adanya perubahan ketentuan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah yang Luasnya Tidak Lebih dari 5 (lima) Hektar bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Banjarbaru.
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perpres No. 71 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 72 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 13/PMK.02/2013; Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007; Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2011; Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2015 yang mengubah Pasal 1, Pasal 10 dan Pasal 11.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|