Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Tanah Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (lima) Hektar Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dikota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2015 yang mengubah Pasal 1, Pasal 10 dan Pasal 11.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Tanah Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (lima) Hektar Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dikota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.29
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan