Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2010

Formasi Jabatan Fungsional Umum Pada Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai maksud dan tujuan; nama jabatan dan peralatan kerja; pengisian formasi jabatan fungsional umum dan penggunaan peralatan kerja Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2010 tentang Formasi Jabatan Fungsional Umum Pada Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2010
Tanggal Berlaku
10 Maret 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 55
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan