1.Ketentuan Pasal 3 diubah; 2.Ketentuan Pasal 6 diubah; 3.Ketentuan Pasal 7 ayat 1 (a) diubah; 4.Ketentuan Pasal 8 diubah; 5.Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3), diubah; 6.Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) diubah; 7.Ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) diubah; 8. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah; 9.Ketentuan Pasal 14, ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; 10.Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah; 11.Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat