Ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 4) diubah. Basic TPP ASN dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Basic TPP ASN = Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas jabatan x indeks kapasitas fiskal daerah x indeks kemahalan konstruksi x indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Keterangan: a. indeks kapasitas fiskal Daerah Kabupaten Kampar memiliki nilai bobot 1,371. b. indeks kemahalan konstruksi memiliki nilai bobot 96,84. c. indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah memiliki nilai bobot 0,9
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat