Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 4) diubah. Basic TPP ASN dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Basic TPP ASN = Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas jabatan x indeks kapasitas fiskal daerah x indeks kemahalan konstruksi x indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Keterangan: a. indeks kapasitas fiskal Daerah Kabupaten Kampar memiliki nilai bobot 1,371. b. indeks kemahalan konstruksi memiliki nilai bobot 96,84. c. indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah memiliki nilai bobot 0,9

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
27 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2024
Tanggal Berlaku
27 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan