TPP ASN diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. TPP ASN terdiri atas a. TPP ASN berdasarkan Beban Kerja; b. TPP ASN berdasarkan Kondisi Kerja; c. TPP ASN berdasarkan Kelangkaan Profesi; dan d. TPP ASN berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya. TPP ASN diberikan kepada Pegawai ASN yang namariya tercantum dalam daftar gaji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat