Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Prinsip Pemberian TPP; Bab 5. Kriteria Pemberian TPP dan Perhitungan Besaran TPP; Bab 6. Pemberian dan Pengurangan TPP; Bab 7. Tata Cara Penilaian Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja Pegawai; Bab 8. Tata Cara Pengajuan Pembayaran TPP; Bab 9. Pengawasan; Bab 10. Ketentuan Lain-Lain; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat