Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
02 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Mei 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 927
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

  2. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 4 7 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan