Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 27 Tahun 2008

Standar Operasional dan Prosedur Manajemen Pengamanan Informasi Digital dan Perangkat Telekomunikasi Pada Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengatur tentang standar operasional dan prosedur manajemen pengaman informasi digital dan perangkat telekomunikasi pada Pemerintah Kota Yogyakarta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Operasional dan Prosedur Manajemen Pengamanan Informasi Digital dan Perangkat Telekomunikasi Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
11 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2008/NO.32.SERI.D
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan