Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud digunakan sebagai: a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025; b. bahan penyusunan dan pembahasan KUA serta PPAS; dan c. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Uraian secara rinci RKPD Tahun 2025 dimaksud pada sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat