Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud digunakan sebagai: a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025; b. bahan penyusunan dan pembahasan KUA serta PPAS; dan c. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Uraian secara rinci RKPD Tahun 2025 dimaksud pada sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
03 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2024
Tanggal Berlaku
03 Juli 2024
Sumber
BD.2024/No.16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan