Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah, Kriteria Keperluan Mendesak, Jenis Barang Kebutuhan Pokok yang Disubsidi, Kelompok Sasaran Penyaluran Subsidi, Besaran Subsidi, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat