Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan penanggulangan bencana. Ruang Lingkup Perbup ini meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan, Ketentuan Lain-Lain, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat