Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 33 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2014 Nomor 29):

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
01 November 2012
Tanggal Pengundangan
01 November 2012
Tanggal Berlaku
01 November 2012
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 33
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan