Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2014 Nomor 29):
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat