Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang/Pengguna Barang dalam Pemanfaatan Pasar Modern Sorek Satu melalui Sewa. Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi : a. meningkatkan pendapatan Daerah serta terwujudnya Pasar Modern Sorek Satu yang tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman; b. mengoptimalkan pendayagunaan Pasar Modern Sorek Satu yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; c. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan/atau d. mencegah penggunaan Pasar Modern Sorek Satu oleh pihak lain secara tidak sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat