Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 215 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Pergub No. 215 Th. 2009, yaitu di antara angka 15 dan angka 16 pada Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 15a, angka 15b, angka 15c dan angka 15d; Pasal 4 ayat (3) beserta lampirannya diubah; Pasal 6 beserta lampirannya diubah; di antara Pasal 6 dan Pasal 7 dlsisipkan 2 (dua) Pasai yakni Pasal 6a dan Pasal 6b; Pasal 7 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Passi 8 diubah; Pasal 9 diubah; Pasal 10 ayat (1) diubah dan ditambah lampiran, ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dlhapus; Pasal 11 diubah; Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah; Pasal 25 angka 14 dihapus, di antara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 angka, yakni angka 19a dan setelah Pasal 23 ditambah 1 angka yakni angka 23a; dan setelah Pasal 25 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25a

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 215 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 46
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 1672/2006 tentang Besarnya Penghasilan Karyawan di Lingkungan Badan Narkotika Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  2. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 1001/2007 tentang Pemberian Honorarium, Tunjangan Jabatan, Uang Makan dan Transpor kepada Pengurus dan Staf Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPP KORPRI Daerah Khusus lbukota Jakarta serta biaya Operaslonal/Kegiatan bagi Unit dan Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  3. Keputusan Gubernur Nomor 1136 Tahun 1994 tentang Penyesuaian Besarnya Tunjangan Transpor bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta

  4. Keputusan Gubernur Nomor 7007/1998 tentang Penetapan Kembali Tata Cara Pemberian dan Besarnya Subsidi Peningkatan Mutu Beras Jatah Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta

  5. Keputusan Gubernur Nomor 734/2000 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Karyawan yang Bertugas di Bidang Telekomunikasi di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  6. Keputusan Gubernur Nomor 1576/2001 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Unit Pengeloiaan Data (komputer) Dinas Kependudukan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  7. Keputusan Gubernur Nomor 452/2002 tentang Pemberian Tunjangan Khusus dan Biaya Operasional kepada Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepala Kelurahan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  8. Keputusan Gubernur Nomor 509/2002 tentang Pemberian Pangan Tambahan kepada Pegawai Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  9. Keputusan Gubernur Nomor 1520/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 710/2002 tentang Pemberian Tunjangan Kelangkaan, Tunjangan Khusus dan Uang Lembur Pegawai di Lingkungan Kantor Pengelola Teknologi Informasi Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  10. Keputusan Gubernur Nomor 2577/2002 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Dokter Ahli, Dokter Umum, Dokter Gigi, Paramedis, Non Medis dan Pegawai dalam Tugas Melaksanakan Pelayanan pada Balai Kesehatan Karyawan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta

  11. Keputusan Gubernur Nomor 2730/2002 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang ditugaskan di Kabupaten Adminlstrasi Kepulauan Seribu

  12. Keputusan Gubernur Nomor 1090/2003 tentang Pengaturan Pemberian Biaya Tunjangan Pembinaan Pengurusan Keuangan dan Uang Risiko bagi Pegawai Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah serta Biro Keuangan Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  13. Keputusan Gubernur Nomor 1742/2003 tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan Teknis Bangunan dan Tunjangan Pengawasan Lapangan untuk Petugas Lapangan bagi Pegawai Negeri Sipll di Lingkungan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangungan Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  14. Keputusan Gubernur Nomor 3824/2003 tentang Pemberian Pangan Tambahan kepada Pegawai Dinas Perhubungan Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  15. Keputusan Gubernur Nomor 202/2004 tentang Pemberian Peningkatan Jatah Beras Tambahan kepada Pegawal Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  16. Keputusan Gubernur Nomor 477/2004 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil yang Mempunyai Tugas Tertentu di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  17. Keputusan Gubernur Nomor 38/2005 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  18. Keputusan Gubernur Nomor 662/2005 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai di Lingkungan Kantor Taman Margasatwa Ragunan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  19. Keputusan Gubernur Nomor 1274/2005 tentang Pemberian Kompensasi bagi Pegawai yang Bertugas pada hari Sabtu di Lingkungan Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  20. Keputusan Gubernur Nomor 1326/2005 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Petugas Protokol di Lingkungan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  21. Keputusan Gubernur Nomor 2386/2005 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas di Lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsl Daerah Khusus lbukota Jakarta

  22. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan kepada Pegawal Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  23. Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pemberian Uang Penunjangan Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  24. Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah tertentu

  25. Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil pada Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri

  26. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang bertugas di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 215 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan