PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Pergub No. 215 Th. 2009, yaitu di antara angka 15 dan angka 16 pada Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 15a, angka 15b, angka 15c dan angka 15d; Pasal 4 ayat (3) beserta lampirannya diubah; Pasal 6 beserta lampirannya diubah; di antara Pasal 6 dan Pasal 7 dlsisipkan 2 (dua) Pasai yakni Pasal 6a dan Pasal 6b; Pasal 7 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Passi 8 diubah; Pasal 9 diubah; Pasal 10 ayat (1) diubah dan ditambah lampiran, ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dlhapus; Pasal 11 diubah; Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah; Pasal 25 angka 14 dihapus, di antara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 angka, yakni angka 19a dan setelah Pasal 23 ditambah 1 angka yakni angka 23a; dan setelah Pasal 25 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat