Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2024

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Lingkungan Bakamla

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Lingkungan Bakamla. Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kepala Bakamla dalam penetapan tarif sewa Rumah Susun di lingkungan Bakamla.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Lingkungan Bakamla
T.E.U.
Indonesia, Badan Keamanan Laut
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Keamanan Laut
Bentuk Singkat
Peraturan Bakamla
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 September 2024
Tanggal Pengundangan
26 September 2024
Tanggal Berlaku
26 September 2024
Sumber
BN 2024 (590):5 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Keamanan Laut
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan