Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, BAB III Penjabaran, BAB IV Pemantauan dan Evaluasi, BAB V Pendanaan, BAB VI Pelaporan, BAB VI Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat