Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2010

Penetapan Sekolah Luar Biasa Negeri Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Penetapan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; komite sekolah; koordinator; fasilitas pendukung; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan SLBN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penetapan Sekolah Luar Biasa Negeri Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2010
Tanggal Berlaku
25 Februari 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 48
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan